KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menggodok segala peraturan mengenai kebijakan perpajakan bisnis online atau e-commerce. Baru-baru ini, pemerintah menyatakan untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk usaha kecil menengah (UKM). Hal itu akan dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013. Saat ini, revisinya tengah dibahas oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Tarif PPh final, rencananya menjadi 0,5% dari 1%. Juga, menurunkan batasan (threshold) omzet pengusaha kena pajak (PKP) UKM dari yang saat ini Rp 4,8 miliar per tahun, namun pemerintah masih merahasiakan batas baru omzet PKP UKM itu.
Revisi PP pajak UKM, berapa potensi penerimaannya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menggodok segala peraturan mengenai kebijakan perpajakan bisnis online atau e-commerce. Baru-baru ini, pemerintah menyatakan untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk usaha kecil menengah (UKM). Hal itu akan dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013. Saat ini, revisinya tengah dibahas oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Tarif PPh final, rencananya menjadi 0,5% dari 1%. Juga, menurunkan batasan (threshold) omzet pengusaha kena pajak (PKP) UKM dari yang saat ini Rp 4,8 miliar per tahun, namun pemerintah masih merahasiakan batas baru omzet PKP UKM itu.