KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan masih dalam proses. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, pihaknya telah melakukan serap aspirasi, menampung masukan dari serikat pekerja dan pengusaha. Putri menambahkan, semua regulasi yang terkait dengan ketenagakerjaan, tidak hanya memperhatikan masukan buruh, tetapi juga masukan pengusaha, termasuk dinas-dinas ketenagakerjaan.
Revisi PP Pengupahan Ditargetkan Rampung Tahun Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan masih dalam proses. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, pihaknya telah melakukan serap aspirasi, menampung masukan dari serikat pekerja dan pengusaha. Putri menambahkan, semua regulasi yang terkait dengan ketenagakerjaan, tidak hanya memperhatikan masukan buruh, tetapi juga masukan pengusaha, termasuk dinas-dinas ketenagakerjaan.