KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah harus meninjau kembali revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kajian Ombudsman menemukan potensi kerugian Rp 85,2 triliun bagi keuangan negara jika revisi beleid itu berlaku. Kerugian itu berdasarkan perhitungan Mastel Indonesia terkait penempatan data center di luar negeri. Pasalnya, revisi PP No. 82/2012 memperbolehkan penempatan pusat data di luar negeri. Ombudsman sudah menyampaikan temuan mereka ke pemerintah dalam pertemuan yang khusus membahas revisi PP 82/2012, Jumat (1/2). "Ini repot karena cenderung orang menaruh datanya di luar negeri karena data center efisien di luar negeri. Maka itu, setelah dibicarakan tadi, sebetulnya pemerintah ingin membuka agar data center bisa masuk ke dalam negeri," ungkap Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih usai pertemuan tersebut.
Revisi PP Transaksi Elektronik bisa rugikan negara Rp 85 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah harus meninjau kembali revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kajian Ombudsman menemukan potensi kerugian Rp 85,2 triliun bagi keuangan negara jika revisi beleid itu berlaku. Kerugian itu berdasarkan perhitungan Mastel Indonesia terkait penempatan data center di luar negeri. Pasalnya, revisi PP No. 82/2012 memperbolehkan penempatan pusat data di luar negeri. Ombudsman sudah menyampaikan temuan mereka ke pemerintah dalam pertemuan yang khusus membahas revisi PP 82/2012, Jumat (1/2). "Ini repot karena cenderung orang menaruh datanya di luar negeri karena data center efisien di luar negeri. Maka itu, setelah dibicarakan tadi, sebetulnya pemerintah ingin membuka agar data center bisa masuk ke dalam negeri," ungkap Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih usai pertemuan tersebut.