JAKARTA. Revisi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 110 tentang Akuntansi Sukuk, dinilai bisa mendongkrak likuiditas surat utang syariah alias sukuk di pasar sekunder. Dalam revisi aturan tersebut, perhitungan sukuk dalam audit akuntan bisa lebih fleksibel. PSAK 110 terbitan Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS-IAI) menjadi panduan seluruh akuntan di Indonesia saat mengaudit sukuk negara dan korporasi milik investor. Selama ini, aturan yang berlaku menyebabkan investor enggan bertransaksi sukuk. Maklum, penempatan sukuk dalam audit hanya menggunakan dua klasifikasi. Pertama, "diukur pada nilai wajar melalui laba rugi", dikenal dengan sebutan marked to market.
Revisi PSAK dinilai bisa dongkrak likuiditas Sukuk
JAKARTA. Revisi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 110 tentang Akuntansi Sukuk, dinilai bisa mendongkrak likuiditas surat utang syariah alias sukuk di pasar sekunder. Dalam revisi aturan tersebut, perhitungan sukuk dalam audit akuntan bisa lebih fleksibel. PSAK 110 terbitan Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS-IAI) menjadi panduan seluruh akuntan di Indonesia saat mengaudit sukuk negara dan korporasi milik investor. Selama ini, aturan yang berlaku menyebabkan investor enggan bertransaksi sukuk. Maklum, penempatan sukuk dalam audit hanya menggunakan dua klasifikasi. Pertama, "diukur pada nilai wajar melalui laba rugi", dikenal dengan sebutan marked to market.