KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan merevisi kebijakan pungutan ekspor minyak sawit. Revisi ini untuk menghasilkan formula pungutan ekspor yang adil, sesuai kondisi lapangan. Revisi juga untuk menghindari pengenaan pungutan ekspor yang cenderung inkosisten lantaran mengikuti perubahan harga referensi setiap bulan. Saat ini, kebijakan pungutan ekspor sawit tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.05/2018. Sesuai beleid ini, pungutan ekspor mengacu lapisan harga minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO). Bila harga di kisaran US$ 570-US$ 619 per ton, pungutan ekspor CPO berlaku dengan besaran US$ 25 per ton. Untuk harga di atas US$ 619 per ton, pungutan ekspor CPO sebesar US$ 50 per ton.
Revisi pungutan ekspor CPO untuk hindari ketidakpastian pasar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan merevisi kebijakan pungutan ekspor minyak sawit. Revisi ini untuk menghasilkan formula pungutan ekspor yang adil, sesuai kondisi lapangan. Revisi juga untuk menghindari pengenaan pungutan ekspor yang cenderung inkosisten lantaran mengikuti perubahan harga referensi setiap bulan. Saat ini, kebijakan pungutan ekspor sawit tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.05/2018. Sesuai beleid ini, pungutan ekspor mengacu lapisan harga minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO). Bila harga di kisaran US$ 570-US$ 619 per ton, pungutan ekspor CPO berlaku dengan besaran US$ 25 per ton. Untuk harga di atas US$ 619 per ton, pungutan ekspor CPO sebesar US$ 50 per ton.