KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keterbatasan pasokan bijih nikel dan kendala distribusi batubara menjadi tantangan bagi industri pertambangan Indonesia menjelang akhir 2026. Meski pemerintah telah menyetujui revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026, target produksi kedua komoditas tersebut dinilai belum tentu mampu memenuhi kebutuhan industri dan menjaga kelancaran pasokan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui target produksi batubara sekitar 700 juta ton dan bijih nikel sekitar 290 juta ton dalam revisi RKAB 2026.
Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mengatakan, target produksi bijih nikel tersebut berpotensi menimbulkan defisit pasokan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas pemurnian atau smelter di dalam negeri. Rizal memperkirakan, kebutuhan bijih nikel untuk smelter sepanjang 2026 mencapai 310 juta ton hingga 400 juta ton. Dengan demikian, terdapat potensi kekurangan pasokan yang cukup besar.
Baca Juga: SPKS Minta Pemerintah Percepat Legalitas Kebun Sawit Petani Hadapi EUDR "Estimasi kebutuhan nikel untuk smelter diperkirakan sekitar 310-400 juta ton, maka defisit supply bijih nikel antara 20-110 juta ton. Dengan asumsi bahwa kita masih bisa mengimpor sejumlah 23 juta ton bijih nikel dari Filipina, maka defisit bijih nikel untuk keperluan smelter antara 3 – 87 juta ton," ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (19/10/2026). Sementara itu, untuk komoditas batubara, target produksi sekitar 700 juta ton juga berimplikasi terhadap ketersediaan pasokan untuk pasar ekspor. Dengan asumsi kebutuhan domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) mencapai 250 juta ton, volume batubara yang berpotensi diekspor maksimal sekitar 450 juta ton. "Artinya ekspor berkurang sebesar 70 juta ton dibandingkan dengan tahun lalu sebesar 522 juta ton turun 14% secara tahunan (year on year/YoY)," jelasnya.
Distribusi Batubara Terkendala Kemarau
Selain persoalan kuota produksi, industri batubara menghadapi tantangan operasional dan logistik menjelang akhir tahun. Rizal menuturkan, hambatan produksi dan pengiriman batubara pada kuartal IV-2026 berpotensi meningkat akibat risiko kebakaran hutan dan lahan di kawasan pertambangan.
Baca Juga: PGN (PGAS) Respons Pembatasan Gas Industri, Sebut Pasokan Hulu Jadi Pertimbangan Musim kemarau yang berlangsung panjang juga menyebabkan permukaan air sungai menyusut. Kondisi tersebut menyulitkan pengangkutan batubara menggunakan tongkang, terutama di wilayah Kalimantan yang mengandalkan jalur sungai untuk membawa hasil tambang dari pedalaman menuju pelabuhan. "Pantauan ketinggian air sungai di Muara Teweh pada tanggal 16 Oktober 2026 dengan ketinggian 2.10 meter. Kondisi ini tidak bisa dilewati oleh tongkang pengangkut Batubara," terangnya. Menurut Rizal, surutnya sungai berpotensi menghambat distribusi batubara dari wilayah pedalaman Kalimantan menuju pelabuhan muat, baik untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik maupun ekspor. Apabila curah hujan tidak meningkat, kendala logistik tersebut dikhawatirkan mengganggu realisasi produksi dan pengiriman batubara hingga akhir 2026. Karena itu, ia berharap proses penyelesaian RKAB untuk tahun berikutnya dapat dilakukan lebih awal agar kegiatan pertambangan tidak mengalami hambatan akibat keterlambatan persetujuan. "Catatan untuk RKAB 2027 yang akan datang diharapkan penyelesaian RKAB dapat diselesaikan pada akhir tahun 2026 agar tidak menggangu produksi di tahun 2027 nantinya," tuturnya.
Baca Juga: HGBT Belum Optimal, Pasokan Gas Industri Masih di Bawah Kebutuhan ESDM Setujui Revisi RKAB 2026
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyetujui revisi RKAB 2026 untuk komoditas batubara dan nikel. "Batubara mencapai (700 juta ton). Nikel 290-an juta ton," ujarnya di kantor Kementerian ESDM, Jumat (16/10/2026).
Dengan persetujuan revisi RKAB tersebut, Tri berharap kegiatan produksi batubara, nikel, dan komoditas pertambangan lainnya dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti. "Kalau angkanya tidak begitu detail. Tapi yang jelas, mudah-mudahan tidak ada hambatan untuk produksi dan lain sebagainya," lanjutnya. Meski demikian, Tri belum membeberkan target kuota produksi batubara dan nikel dalam RKAB 2027 karena proses pengajuannya masih berlangsung. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News