Revisi Royalti Mineral Kerek Pundi-Pundi Negara, Beban Baru Bagi Perusahaan Tambang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penyesuaian tarif royalti mineral dalam revisi PP 19/2025 memicu perhatian pelaku pasar modal. 

Kebijakan yang menyasar komoditas tembaga, emas, perak, nikel, hingga timah ini dinilai bakal menekan profitabilitas emiten di sektor pertambangan mineral.

Pengamat Pasar Modal, Budi Frensidy menilai langkah pemerintah menerapkan tarif progresif merupakan upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara.


"Arah kebijakan ini bisa dipahami karena pemerintah ingin menangkap tambahan penerimaan saat harga komoditas tinggi. Secara prinsip, model royalti progresif memang lebih adil dibanding tarif flat karena negara ikut menikmati windfall ketika harga mineral naik," ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (10/5).

Baca Juga: Pemerintah Berencana Kerek Royalti Mineral, Apindo: Beban Pelaku Usaha Makin Berat

Budi mengungkapkan, tantangan utama adalah menjaga keseimbangan agar Indonesia tidak dianggap terlalu agresif bagi investor, mengingat saat ini industri tambang sedang membutuhkan investasi besar untuk proyek hilirisasi.

Terkait kinerja keuangan, Budi menyebut kenaikan beban royalti akan langsung menggerus margin keuntungan perusahaan. 

"Bagi emiten tambang mineral, dampaknya jelas negatif ke margin, terutama untuk perusahaan dengan biaya produksi tinggi atau yang ekspansi smelternya masih berat. Semakin tinggi harga komoditas, memang pendapatan naik, tetapi sebagian kenaikan itu akan ‘dipotong’ lewat royalti yang lebih tinggi. Jadi leverage keuntungan ke pemegang saham menjadi lebih terbatas," jelasnya.

Budi menambahkan, emiten dengan skala besar dan arus kas kuat mungkin masih mampu meredam dampak fiskal ini. Sebaliknya, bagi pemain dengan margin tipis, kenaikan royalti berisiko menekan laba hingga valuasi saham. 

Baca Juga: Tarif Royalti Mineral Bakal Disesuaikan, Ini Langkah Mitigasi Aneka Tambang (ANTM)

Apalagi, lanjut dia, pasar cenderung sensitif terhadap perubahan kebijakan yang mendadak karena dianggap meningkatkan risiko regulasi (regulatory risk).

"Investor tambang sebenarnya masih bisa menerima royalti lebih tinggi, asalkan aturannya jelas, bertahap, dan tidak terlalu sering berubah," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News