JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menyemprit PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait belum diserahkannya Rancangan Umum Perencanaan Tenaga Listrik (RUPTL) kepada pemerintah. Dengan belum diserahkannya RUPTL itu, megaproyek ketenagalistrikan 35.000 Megawatt (MW) ikut terganggu. Pasalnya, ada beberapa aturan detil mengenai tender yang dipaparkan dalam RUPTL. Sementara itu, Kementerian ESDM akan menempuh jalur lain apabila PLN belum menyerahkan revisi RUPTL pada tenggat yang sudah diberikan per 20 Mei besok.
Revisi RUPTL belum usai, proyek 35.000 MW terancam
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menyemprit PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait belum diserahkannya Rancangan Umum Perencanaan Tenaga Listrik (RUPTL) kepada pemerintah. Dengan belum diserahkannya RUPTL itu, megaproyek ketenagalistrikan 35.000 Megawatt (MW) ikut terganggu. Pasalnya, ada beberapa aturan detil mengenai tender yang dipaparkan dalam RUPTL. Sementara itu, Kementerian ESDM akan menempuh jalur lain apabila PLN belum menyerahkan revisi RUPTL pada tenggat yang sudah diberikan per 20 Mei besok.