KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga menyoroti revisi Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Di mana salah satunya menyoal nomenklatur Jakarta yang sebelumnya berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi DKJ. Nomenklatur ini berlaku untuk tingkat Gubernur hingga legistalatif, mengingat dalam waktu dekat ini akan berlangsung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. “Tanpa status ibu kota, Jakarta tetap berkembang sebagai pusat perekonomian nasional seperti New York, Shanghai, Sydney, Osaka, yang bukan ibu kota negara tetapi tetap berperan sebagai perekonomian, bisnis, dan keuangan di negaranya masing-masing maupun dunia,” kata Nirwono kepada Kontan.co.id, Rabu (13/11).
Revisi RUU DKJ, Pengamat: Tanpa Status Ibu Kota, Jakarta Tetap Pusat Ekonomi Nasional
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga menyoroti revisi Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Di mana salah satunya menyoal nomenklatur Jakarta yang sebelumnya berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi DKJ. Nomenklatur ini berlaku untuk tingkat Gubernur hingga legistalatif, mengingat dalam waktu dekat ini akan berlangsung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. “Tanpa status ibu kota, Jakarta tetap berkembang sebagai pusat perekonomian nasional seperti New York, Shanghai, Sydney, Osaka, yang bukan ibu kota negara tetapi tetap berperan sebagai perekonomian, bisnis, dan keuangan di negaranya masing-masing maupun dunia,” kata Nirwono kepada Kontan.co.id, Rabu (13/11).