KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang -Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) nampaknya belum akan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2021. Kasubdit Penyusunan RUU Rancangan Perpu dan RPP, Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM, Radita Ajie mengatakan, RUU tersebut masih dalam proses penyusunan antar kementerian. Proses ini diprediksi masih terus berlangsung hingga tahun 2021. “RUU Kepailitan dan PKPU masih dalam proses penyusunan di Panitia Antar Kementerian tahun ini dan sepertinya tahun depan masih proses,” kata Ajie kepada Kontan, Kamis (10/9).
Revisi RUU Kepailitan dan PKPU masih dalam proses penyusunan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang -Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) nampaknya belum akan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2021. Kasubdit Penyusunan RUU Rancangan Perpu dan RPP, Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM, Radita Ajie mengatakan, RUU tersebut masih dalam proses penyusunan antar kementerian. Proses ini diprediksi masih terus berlangsung hingga tahun 2021. “RUU Kepailitan dan PKPU masih dalam proses penyusunan di Panitia Antar Kementerian tahun ini dan sepertinya tahun depan masih proses,” kata Ajie kepada Kontan, Kamis (10/9).