JAKARTA. Keinginan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memasukkan revisi Rancangan Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) ke meja parlemen tak akan terjadi di 2010 ini. Pasalnya, selain beleid itu tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas), pembahasan RUU Pasar Modal harus tertunda pembahasan UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon mengatakan, penggodokan RUU Pasar Modal bisa dilakukan setelah UU OJK rampung di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab, UU OJK merupakan cikal bakal rangkaian aturan baru di industri pasar finansial, yakni RUU Pasar Modal dan UU Perbankan. Celakanya, pembahasan UU OJK dprediksi baru rampung pada akhir tahun ini, atau paling lambat awal 2011. Dus, "Tidak mungkin RUU Pasar Modal mulai dibahas tahun ini. Kemungkinan, baru tahun depan, setelah UU OJK selesai dibahas," ujar Robinson di Jakarta, kemarin (18/2).
Revisi RUU Pasar Modal Terbentur Beleid Jasa Keuangan
JAKARTA. Keinginan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memasukkan revisi Rancangan Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) ke meja parlemen tak akan terjadi di 2010 ini. Pasalnya, selain beleid itu tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas), pembahasan RUU Pasar Modal harus tertunda pembahasan UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon mengatakan, penggodokan RUU Pasar Modal bisa dilakukan setelah UU OJK rampung di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab, UU OJK merupakan cikal bakal rangkaian aturan baru di industri pasar finansial, yakni RUU Pasar Modal dan UU Perbankan. Celakanya, pembahasan UU OJK dprediksi baru rampung pada akhir tahun ini, atau paling lambat awal 2011. Dus, "Tidak mungkin RUU Pasar Modal mulai dibahas tahun ini. Kemungkinan, baru tahun depan, setelah UU OJK selesai dibahas," ujar Robinson di Jakarta, kemarin (18/2).