JAKARTA. Revisi terhadap No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran saat ini menjadi salah satu program prioritas legislasi nasional. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) memandang perlu untuk mengusulkan beberapa isu penting kepada Pemerintah dan DPR. Saat ini Draft RUU Penyiaran yang beredar adalah versi tanggal 6 Febuari 2017. Pembahasannya sudah berada di Badan Legislasi DPR RI. Ishadi, Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mengatakan, ada tujuh isu penting yang menjadi roh dari RUU Penyiaran yang perlu disepakati oleh stakeholder penyiaran. Usulan ATVSI, pertama, rencana strategis dan blue print digital; kedua, pembentukan wadah dan keterlibatan asosiasi media penyiaran Indonesia dalam perizinan dan kebijakan penyiaran digital termasuk pembentukan Badan Migrasi Digital yang bersifat ad hoc.
Revisi RUU Penyiaran, ATVSI usulkan 7 poin
JAKARTA. Revisi terhadap No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran saat ini menjadi salah satu program prioritas legislasi nasional. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) memandang perlu untuk mengusulkan beberapa isu penting kepada Pemerintah dan DPR. Saat ini Draft RUU Penyiaran yang beredar adalah versi tanggal 6 Febuari 2017. Pembahasannya sudah berada di Badan Legislasi DPR RI. Ishadi, Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mengatakan, ada tujuh isu penting yang menjadi roh dari RUU Penyiaran yang perlu disepakati oleh stakeholder penyiaran. Usulan ATVSI, pertama, rencana strategis dan blue print digital; kedua, pembentukan wadah dan keterlibatan asosiasi media penyiaran Indonesia dalam perizinan dan kebijakan penyiaran digital termasuk pembentukan Badan Migrasi Digital yang bersifat ad hoc.