JAKARTA. Rencana pemerintah untuk mengubah kriteria penerima fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) masih terus dikaji. Kajian ini pun dirasa masih akan melalui proses yang panjang untuk diputuskan. Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti mengatakan pihaknya masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan revisi dari beleid Permen PU PR No 26 Tahun 2016 ini. Ia bilang, Kementerian PUPR masih harus mengkaji beberapa faktor selain penetapan kriteria MBR. Lana bilang, dengan upah minimum regional yang sudah semakin naik maka nilai batas gaji pokok sebesar Rp 4 juta bagi yang ingin mengajukan KPR FLPP untuk rumah tapak, dan Rp 7 juta untuk kredit, mesti diperhitungkan kembali. Lana bilang, PUPR dengan stakeholder lainnya mesti memperhitungkan standar hidup layaknya juga.
Revisi syarat FLPP masih menunggu waktu
JAKARTA. Rencana pemerintah untuk mengubah kriteria penerima fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) masih terus dikaji. Kajian ini pun dirasa masih akan melalui proses yang panjang untuk diputuskan. Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti mengatakan pihaknya masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan revisi dari beleid Permen PU PR No 26 Tahun 2016 ini. Ia bilang, Kementerian PUPR masih harus mengkaji beberapa faktor selain penetapan kriteria MBR. Lana bilang, dengan upah minimum regional yang sudah semakin naik maka nilai batas gaji pokok sebesar Rp 4 juta bagi yang ingin mengajukan KPR FLPP untuk rumah tapak, dan Rp 7 juta untuk kredit, mesti diperhitungkan kembali. Lana bilang, PUPR dengan stakeholder lainnya mesti memperhitungkan standar hidup layaknya juga.