JAKARTA. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tundjung Inderawan akhirnya buka suara terkait simpang siur pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 35/2010 tentang Tarif Angkutan Orang dengan KA Kelas Ekonomi."Memang dalam KM 35/2010 disebutkan tarif itu mulai berlaku 1 Juli 2010. Tetapi Pemerintah memiliki keberpihakan terhadap masyarakat dan memutuskan tarif baru berlaku setelah Lebaran atau tepatnya 1 Oktober 2010," kata Tundjung di ruang kerjanya, Senin (2/8).Ditjen Perkeretaapian menurutnya sudah menitahkan PT Kereta Api (Persero) atau PTKA untuk menunda pelaksanaan aturan tersebut."KM ini kan merupakan aturan yang dibuat pemerintah. Masa karena keberpihakan kepada masyarakat tidak bisa ditunda pelaksanaannya. Karena itu kami akan terbitkan KM baru untuk merevisi tanggal mulaiberlakunya aturan itu. Seperti itu hanya masalah administrasi saja," ucap penggemar olahraga bersepeda itu.Tundjung menjelaskan, kenaikan tarif yang bervariasi sesuai jarak tempuh terpaksa dilakukan pemerintah mengingat dana subsidi public service obligation (PSO) yang bisa disediakan Kementerian Keuangan terbatas. Padahal dana subsidi PSO tersebut untuk menutupi biaya yang dikeluarkan PTKA untuk mengoperasikan KA kelas ekonomi yang ditugaskan Pemerintah."Tahun ini dana PSO yang diperlukan itu sebesar Rp 571 miliar. Tetapi Kementerian Keuangan hanya mampu memberikan PSO yang besarannya sama dengan dua tahun terakhir yaitu Rp 535 miliar. Nah, selisih Rp 36 miliar ini yang terpaksa ditutupi dari kenaikan tarif," jelasnya.Tundjung meminta pengguna KA untuk memaklumi kenaikan tarif tersebut; mengingat secara besaran nilai, jumlahnya juga tidak besar. Apalagi sejak 2004 lalu, tarif KA tidak pernah naik. Bahkan pada 2009 tarifnya turun 5%-12% karena penurunan harga BBM.Sebagai kompensasi kenaikan tarif tersebut mulai 1 Oktober 2010, ia memastikan pemerintah dan PTKA akan meningkatkan layanan serta sarana perkeretaapian untuk masyarakat.Misalnya, pemerintah memberikan dua rangkaian KRL serta PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) menambah empat rangkaian KRL untuk dioperasikan tahun ini."Tahun depan dari pemerintah memberikan delapan rangkaian lagi dan KCJ 20 lagi. Saya akan minta disediakan khusus dua kereta khusus penumpang perempuan dalam satu rangkaian KRL. Untuk KA jarak jauhnya kami akan sediakan satu rangkaian KA ekonomi AC yang berisi 11 kereta," pungkas Tundjung.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Revisi Tarif KA Ekonomi Baru Berlaku 1 Oktober 2010
JAKARTA. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tundjung Inderawan akhirnya buka suara terkait simpang siur pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 35/2010 tentang Tarif Angkutan Orang dengan KA Kelas Ekonomi."Memang dalam KM 35/2010 disebutkan tarif itu mulai berlaku 1 Juli 2010. Tetapi Pemerintah memiliki keberpihakan terhadap masyarakat dan memutuskan tarif baru berlaku setelah Lebaran atau tepatnya 1 Oktober 2010," kata Tundjung di ruang kerjanya, Senin (2/8).Ditjen Perkeretaapian menurutnya sudah menitahkan PT Kereta Api (Persero) atau PTKA untuk menunda pelaksanaan aturan tersebut."KM ini kan merupakan aturan yang dibuat pemerintah. Masa karena keberpihakan kepada masyarakat tidak bisa ditunda pelaksanaannya. Karena itu kami akan terbitkan KM baru untuk merevisi tanggal mulaiberlakunya aturan itu. Seperti itu hanya masalah administrasi saja," ucap penggemar olahraga bersepeda itu.Tundjung menjelaskan, kenaikan tarif yang bervariasi sesuai jarak tempuh terpaksa dilakukan pemerintah mengingat dana subsidi public service obligation (PSO) yang bisa disediakan Kementerian Keuangan terbatas. Padahal dana subsidi PSO tersebut untuk menutupi biaya yang dikeluarkan PTKA untuk mengoperasikan KA kelas ekonomi yang ditugaskan Pemerintah."Tahun ini dana PSO yang diperlukan itu sebesar Rp 571 miliar. Tetapi Kementerian Keuangan hanya mampu memberikan PSO yang besarannya sama dengan dua tahun terakhir yaitu Rp 535 miliar. Nah, selisih Rp 36 miliar ini yang terpaksa ditutupi dari kenaikan tarif," jelasnya.Tundjung meminta pengguna KA untuk memaklumi kenaikan tarif tersebut; mengingat secara besaran nilai, jumlahnya juga tidak besar. Apalagi sejak 2004 lalu, tarif KA tidak pernah naik. Bahkan pada 2009 tarifnya turun 5%-12% karena penurunan harga BBM.Sebagai kompensasi kenaikan tarif tersebut mulai 1 Oktober 2010, ia memastikan pemerintah dan PTKA akan meningkatkan layanan serta sarana perkeretaapian untuk masyarakat.Misalnya, pemerintah memberikan dua rangkaian KRL serta PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) menambah empat rangkaian KRL untuk dioperasikan tahun ini."Tahun depan dari pemerintah memberikan delapan rangkaian lagi dan KCJ 20 lagi. Saya akan minta disediakan khusus dua kereta khusus penumpang perempuan dalam satu rangkaian KRL. Untuk KA jarak jauhnya kami akan sediakan satu rangkaian KA ekonomi AC yang berisi 11 kereta," pungkas Tundjung.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News