Revisi tarif PPnBM 0% kendaraan listrik hampir sama dengan beleid sebelumnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai, revisi tarif pajak menjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik, termasuk mobil listrik hampir sama saja dengan beleid sebelumnya.

Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto menyebutkan, saat ini pun sudah ada tarif PPnBM 0% untuk mobil jenis battery electric vehicles (BEV).

Jongkie menyebutkan, perbedaannya hanya pada jenis mobil listrik tipe plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) dan hybrid electric vehicle (HEV) baik full dan mild.


Sebagai informasi, di beleid yang baru, tarif PPnBM sebesar 0% berlaku untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles (BEV), atau fuel cell electric vehicle. Tarif ini sama dengan aturan sebelumnya yang sudah memberikan tarif 0%.

Baca Juga: Hanya Mobil Listrik Bertenaga Baterai Saja Yang Dapat PPnBM 0%

Bedanya, dalam PP 73/2019 tarif PPnBM 0%  juga berlaku bagi kendaraan listrik tipe plug-in hybrid electric vehicle (PHEV). Ditambah lagi, sebelumnya ada tambahan syarat berupa konsumsi bahan bakar setara dengan lebih dari 28 km per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per km.

Dalam PP 74/2021 hasil revisi, pemerintah mengatur mobil listrik PHEV kapasitas silinder hingga 3.000 cc, dikenakan tarif PPnBM sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 66 2/3 % atau (enam puluh enam dua pertiga persen) dari harga jual kendaraan bermotor tersebut.

Jongkie menyebutkan, volume penjualan mobil-mobil jenis BEV, PHEV, dan HEV memang belum terlalu besar di Indonesia karena harganya masih tergolong mahal yakni sekitar Rp 650 juta ke atas.

"Ditambah lagi, daya beli masyarakat Indonesia masih di kisaran harga Rp250 juta ke bawah," ujar dia.

Selanjutnya: Demi tarik investor, ada insentif PPnBM 0% untuk mobil listrik ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat