KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengatur ulang ketentuan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik. Kebijakan tersebut dinilai akan menguntungkan pabrikan asing seperti perusahaan otomotif asal Korea Selatan, Hyundai. Ketentuan PPnBM mobil listrik tersebut diatur ulang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan PP Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Beleid ini telah diteken Presiden Jokowi dan diundangkan pada 2 Juli 2021, dan berlaku per tanggal 16 Oktober 2021.
Revisi tarif PPnBM mobil listrik untungkan pabrikan otomotif Korsel Hyundai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengatur ulang ketentuan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik. Kebijakan tersebut dinilai akan menguntungkan pabrikan asing seperti perusahaan otomotif asal Korea Selatan, Hyundai. Ketentuan PPnBM mobil listrik tersebut diatur ulang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan PP Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Beleid ini telah diteken Presiden Jokowi dan diundangkan pada 2 Juli 2021, dan berlaku per tanggal 16 Oktober 2021.