JAKARTA. Rencana revisi Peraturan Presiden (Perpres) Tata Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur masih terganjal. Walaupun rencana dan pembahasan sudah mulai dilaksanakan sejak tahun 2013 lalu, sampai saat ini, revisi tersebut tak kunjung kelar. Terakhir, Presiden Joko Widodo, melalui Keppres No. 21 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2017, memasukkan revisi beleid ini menjadi salah satu program pembahasannya. Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan, pembahasan revisi Perpres tersebut memang membutuhkan waktu lama. Reklamasi di Pantai Utara Jakarta dan juga Proyek Pengembangan Wilayah Pesisir Ibukota (NCICD) yang menjadi salah latar belakang revisi sampai saat ini belum jelas kelanjutannya. "Karena belum jelas, itu menjadi masalah pembahasan sehingga sampai saat ini pembahasannya belum selesai juga," katanya di Komplek Istana Negara, Rabu (2/8).
Revisi Tata Ruang Jabodetabekpunjur masih mentok
JAKARTA. Rencana revisi Peraturan Presiden (Perpres) Tata Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur masih terganjal. Walaupun rencana dan pembahasan sudah mulai dilaksanakan sejak tahun 2013 lalu, sampai saat ini, revisi tersebut tak kunjung kelar. Terakhir, Presiden Joko Widodo, melalui Keppres No. 21 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2017, memasukkan revisi beleid ini menjadi salah satu program pembahasannya. Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan, pembahasan revisi Perpres tersebut memang membutuhkan waktu lama. Reklamasi di Pantai Utara Jakarta dan juga Proyek Pengembangan Wilayah Pesisir Ibukota (NCICD) yang menjadi salah latar belakang revisi sampai saat ini belum jelas kelanjutannya. "Karena belum jelas, itu menjadi masalah pembahasan sehingga sampai saat ini pembahasannya belum selesai juga," katanya di Komplek Istana Negara, Rabu (2/8).