JAKARTA. Pemerintah belum juga merampungkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2011 tentang fasilitas tax allowance. Targetnya, pemerintah akan merampungkan revisi keringanan pajak ini pada semester pertama 2015. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengatakan, ada beberapa perubahan yang terjadi dalam revisi aturan tax allowance. Pertama, proses pembahasan perizinan tax allowance. Menurutnya, proses internal di Kemkeu sendiri sebagai otoritas yang menetapkan pemberian tax allowance akan dibuat lebih cepat. Selama ini ada beberapa tahapan yang perlu dilewati, dan ada tahapan yang prosesnya bisa berlangsung selama 14 hari. "Kami akan persingkat sesingkat mungkin," ujarnya, Kamis (5/3).
Revisi tax allowance akan keluar sebelum Juli
JAKARTA. Pemerintah belum juga merampungkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2011 tentang fasilitas tax allowance. Targetnya, pemerintah akan merampungkan revisi keringanan pajak ini pada semester pertama 2015. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengatakan, ada beberapa perubahan yang terjadi dalam revisi aturan tax allowance. Pertama, proses pembahasan perizinan tax allowance. Menurutnya, proses internal di Kemkeu sendiri sebagai otoritas yang menetapkan pemberian tax allowance akan dibuat lebih cepat. Selama ini ada beberapa tahapan yang perlu dilewati, dan ada tahapan yang prosesnya bisa berlangsung selama 14 hari. "Kami akan persingkat sesingkat mungkin," ujarnya, Kamis (5/3).