Revisi tax allowance akan keluar sebelum Juli



JAKARTA. Pemerintah belum juga merampungkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2011 tentang fasilitas tax allowance. Targetnya, pemerintah akan merampungkan revisi keringanan pajak ini pada semester pertama 2015.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengatakan, ada beberapa perubahan yang terjadi dalam revisi aturan tax allowance. Pertama, proses pembahasan perizinan tax allowance. Menurutnya, proses internal di Kemkeu sendiri sebagai otoritas yang menetapkan pemberian tax allowance akan dibuat lebih cepat.

Selama ini ada beberapa tahapan yang perlu dilewati, dan ada tahapan yang prosesnya bisa berlangsung selama 14 hari. "Kami akan persingkat sesingkat mungkin," ujarnya, Kamis (5/3).


Di sisi lain, dalam revisi tersebut pemerintah juga akan menekankan rekomendasi perusahaan penerima tax allowance dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Selama ini, rekomendasi BKPM telah menjadi unsur yang tertera dalam PP Nomor 52 Tahun 2011. 

Hanya saja, peran BKPM belum kuat. "Akan ada aturannya yang mengatakan harus ada rekomendasi dari BKPM," terangnya. BKPM dalam hal ini akan melihat dari sisi profil industri yang nantinya akan dikaitkan dengan kementerian terkait.

Mengenai sektor-sektor penerima tax allowance, menurut Suahasil, akan lebih ditekankan pada soal kode HS sektor yang bersangkutan. Selama ini kode HS sering mengalami perdebatan karena kurang jelas. Nantinya, dalam revisi kode HS ini akan dibuat lebih jelas sehingga tidak ada lagi perdebatan yang memakan waktu lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia