KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyelesaikan kebijakan pengurangan pajak lewat tax allowance. Diskon pajak itu bahkan bisa diberikan sampai 80%, tergantung besaran investasi yang ditanamkan. Kebijakan itu akan tertuang pada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015. “Tax allowance masih kami finalkan,” kata Suahasil Nazara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) usai rapat mengenai insentif-insentif fiskal yang belum selesai di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (9/4) malam. Menurut Suahasil, dalam pembicaraan soal tax allowance, ada beberapa pemikiran untuk sektornya dan beberapa pemikiran bagaimana cara menghitung keringanan atau pengurangan pajak itu sendiri. Oleh karena itu, pihaknya terlebih dulu ingin mengetahui berapa besar yang selama ini sudah diterima oleh penerima tax allowance.
Revisi tax allowance, pemerintah hitung besaran insentif yang sudah diterima WP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyelesaikan kebijakan pengurangan pajak lewat tax allowance. Diskon pajak itu bahkan bisa diberikan sampai 80%, tergantung besaran investasi yang ditanamkan. Kebijakan itu akan tertuang pada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015. “Tax allowance masih kami finalkan,” kata Suahasil Nazara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) usai rapat mengenai insentif-insentif fiskal yang belum selesai di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (9/4) malam. Menurut Suahasil, dalam pembicaraan soal tax allowance, ada beberapa pemikiran untuk sektornya dan beberapa pemikiran bagaimana cara menghitung keringanan atau pengurangan pajak itu sendiri. Oleh karena itu, pihaknya terlebih dulu ingin mengetahui berapa besar yang selama ini sudah diterima oleh penerima tax allowance.