JAKARTA. Pemerintah akhirnya mengeluarkan revisi kebijakan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau tax holiday. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.0.10/2015. Terbitnya PMK ini diyakini akan menggairahkan investasi di sektor manufaktur. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, fasilitas tax holiday tersebut diberikan kepada hampir semua sektor manufaktur. “Kami yakin PMK ini akan meningkatkan investasi di sektor manufaktur, dan kami mendorong investasi manufaktur untuk mendukung transformasi menuju ekonomi berbasis produksi,” ujar Franky dalam siaran resmi, Rabu (26/8).
Revisi tax holiday gairahkan industri manufaktur
JAKARTA. Pemerintah akhirnya mengeluarkan revisi kebijakan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau tax holiday. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.0.10/2015. Terbitnya PMK ini diyakini akan menggairahkan investasi di sektor manufaktur. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, fasilitas tax holiday tersebut diberikan kepada hampir semua sektor manufaktur. “Kami yakin PMK ini akan meningkatkan investasi di sektor manufaktur, dan kami mendorong investasi manufaktur untuk mendukung transformasi menuju ekonomi berbasis produksi,” ujar Franky dalam siaran resmi, Rabu (26/8).