JAKARTA. Pasca terbitnya revisi kebijakan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau tax holiday yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.0.10/2015, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) langsung bergerak cepat dengan menyusun standar operating procedure (SOP) tentang tata cara pengajuan fasilitas tax holiday. Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, penyusunan SOP tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan fasilitas tax holiday yang diajukan kepada BKPM. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 PMK, untuk memperoleh fasilitas tax holiday, permohonan diajukan kepada Kepala BKPM. Selanjutnya BKPM akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait tentang kelayakan pemohon untuk mendapatkan fasilitas tax holiday.
Revisi tax holiday terbit, BKPM susun SOP
JAKARTA. Pasca terbitnya revisi kebijakan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau tax holiday yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.0.10/2015, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) langsung bergerak cepat dengan menyusun standar operating procedure (SOP) tentang tata cara pengajuan fasilitas tax holiday. Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, penyusunan SOP tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan fasilitas tax holiday yang diajukan kepada BKPM. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 PMK, untuk memperoleh fasilitas tax holiday, permohonan diajukan kepada Kepala BKPM. Selanjutnya BKPM akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait tentang kelayakan pemohon untuk mendapatkan fasilitas tax holiday.