JAKARTA. Perbankan syariah menyambut gembira rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memangkas uang muka atau down payment kredit pemilikan rumah (KPR) syariah menjadi 25% dari sebelumnya 30% untuk rumah tipe di atas 70 m2. Dinno Indiano, Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah menyampaikan, rencana revisi aturan tersebut akan mendongkrak kembali bisnis KPR bank syariah yang telah surut belakangan ini. “Aturan ini akan membantu bank-bank syariah meningkatkan bisnisnya,” kata Dinno, Kamis (12/3). Menurutnya, aturan itu tidak akan berdampak pada perekonomian yang kemudian membentuk penggelembungan atau bubble pada properti, karena porsi market share bank syariah masih di bawah 5%.
Revisi uang muka KPR syariah dorong bisnis syariah
JAKARTA. Perbankan syariah menyambut gembira rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memangkas uang muka atau down payment kredit pemilikan rumah (KPR) syariah menjadi 25% dari sebelumnya 30% untuk rumah tipe di atas 70 m2. Dinno Indiano, Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah menyampaikan, rencana revisi aturan tersebut akan mendongkrak kembali bisnis KPR bank syariah yang telah surut belakangan ini. “Aturan ini akan membantu bank-bank syariah meningkatkan bisnisnya,” kata Dinno, Kamis (12/3). Menurutnya, aturan itu tidak akan berdampak pada perekonomian yang kemudian membentuk penggelembungan atau bubble pada properti, karena porsi market share bank syariah masih di bawah 5%.