KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Ramadhan Harisman berharap revisi terhadap Undang Undang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (UU PHU) akan meningkatkan perlindungan bagi jemaah. Salah satu poin yang direvisi dalah UU PHU ini adalah mengenai umrah. "Poin revisi penguatan pengaturan tata kelola umroh di UU nomor 13 tahun 2008 tentang PHU," ujar Ramadhan saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (10/1). Ramadhan menjabarkan, pada aturan sebelumnya belum banyak pembahasan mengenai umrah. Oleh karena itu, yang kerap terjadi, biro perjalanan umrah bermasalah. "Intinya penguatan regulasi sebagai wujud perlindungan kepada jemaah umrah," terang Ramadhan.
Revisi Undang-Undang Haji dan Umrah untuk tingkatkan perlindungan jamaah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Ramadhan Harisman berharap revisi terhadap Undang Undang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (UU PHU) akan meningkatkan perlindungan bagi jemaah. Salah satu poin yang direvisi dalah UU PHU ini adalah mengenai umrah. "Poin revisi penguatan pengaturan tata kelola umroh di UU nomor 13 tahun 2008 tentang PHU," ujar Ramadhan saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (10/1). Ramadhan menjabarkan, pada aturan sebelumnya belum banyak pembahasan mengenai umrah. Oleh karena itu, yang kerap terjadi, biro perjalanan umrah bermasalah. "Intinya penguatan regulasi sebagai wujud perlindungan kepada jemaah umrah," terang Ramadhan.