KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan terus dimatangkan. Menteri Ketenagakerjan, Yassierli mengatakan ada sejumlah isu yang akan termuat dalam regulasi baru ini mulai dari kebijakan pengupahan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan alihdaya, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga terkait tata kelola hubungan industri yang lebih adaptif. Kementerian Ketenagakerjaan juga memastikan akan terus melakukan konsultasi publik untuk mendapatkan penajaman isu strategis.
Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan Dimatangkan, Ini Isu Krusialnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan terus dimatangkan. Menteri Ketenagakerjan, Yassierli mengatakan ada sejumlah isu yang akan termuat dalam regulasi baru ini mulai dari kebijakan pengupahan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan alihdaya, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga terkait tata kelola hubungan industri yang lebih adaptif. Kementerian Ketenagakerjaan juga memastikan akan terus melakukan konsultasi publik untuk mendapatkan penajaman isu strategis.