KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tak jua kunjung terang kapan akan terealisasi. Justru, pembahasannya masih mandek dan mustahil rampung dalam tahun ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, pembahasan RUU KUP tidak akan terwujud hingga akhir 2018. Hal ini lantaran jadwal pembahasan belum juga keluar dari DPR. "RUU KUP sudah disampaikan pemerintah kepada DPR pertengahan tahun 2016. Selanjutnya, kami menunggu jadwal pembahasan dari DPR, di mana sampai dengan saat ini belum dimulai," terangnya kepada Kontan.co.id, Minggu (25/11).
Revisi undang-undang ketentuan pajak batal rampung dalam tahun ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tak jua kunjung terang kapan akan terealisasi. Justru, pembahasannya masih mandek dan mustahil rampung dalam tahun ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, pembahasan RUU KUP tidak akan terwujud hingga akhir 2018. Hal ini lantaran jadwal pembahasan belum juga keluar dari DPR. "RUU KUP sudah disampaikan pemerintah kepada DPR pertengahan tahun 2016. Selanjutnya, kami menunggu jadwal pembahasan dari DPR, di mana sampai dengan saat ini belum dimulai," terangnya kepada Kontan.co.id, Minggu (25/11).