KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengakui proses revisi Undang-Undang terkait Pajak Penghasilan (PPh) maupun Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masih belum juga rampung. Dinamika kondisi perekonomian belakangan ini menjadi pertimbangan penting yang membuat pembahasan revisi kedua UU perpajakan tersebut tak cepat selesai. "Revisi UU PPh dan UU PPN memang masih kami bahas di level Kementerian Keuangan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama kepada Kontan.co.id, Minggu (25/11). Hestu menjelaskan, pemerintah masih perlu mempertimbangkan perkembangan perekonomian yang bergejolak. Lantas, pembahasan pun masih berlanjut dan belum siap diserahkan ke tingkat DPR.
Revisi undang-undang PPh dan PPN stagnan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengakui proses revisi Undang-Undang terkait Pajak Penghasilan (PPh) maupun Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masih belum juga rampung. Dinamika kondisi perekonomian belakangan ini menjadi pertimbangan penting yang membuat pembahasan revisi kedua UU perpajakan tersebut tak cepat selesai. "Revisi UU PPh dan UU PPN memang masih kami bahas di level Kementerian Keuangan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama kepada Kontan.co.id, Minggu (25/11). Hestu menjelaskan, pemerintah masih perlu mempertimbangkan perkembangan perekonomian yang bergejolak. Lantas, pembahasan pun masih berlanjut dan belum siap diserahkan ke tingkat DPR.