Revisi UU, anggota DPR akan lebih kebal hukum



JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) mendesak agar Panitia Khusus revisi UU MD3 menghapus pasal-pasal yang cenderung membuat anggota DPR sulit disentuh hukum, termasuk pidana khusus  korupsi.

"Pasal 220 naskah revisi UU MD3 memuat ketentuan yang cenderung membuat anggota DPR sulit untuk disentuh proses hukum," kata salah satu anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan UU MD3 Donald Fariz, Minggu (6/7).

Koalisi terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparancy International Indonesia (TII), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Indonesia Budget Center (IBC), dan beberapa LSM lainnya.

Pasal 220 RUU MD3 tersebut disebutkan bahwa pemeriksaan anggota DPR khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi harus seizin Presiden RI.

Ketentuan tersebut dinilai dapat berimplikasi pada proses hukum yang semakin berbelit dan menimbulkan celah penghilangan atau perusakan alat bukti. Aturan tersebut juga dinilai akan membuat proses hukum terhadap anggota DPR macet. Anehnya menurut Donald, aturan ini tidak berlaku bagi DPD dan DPRD.

Oleh karena itu, pihaknya berencana untuk menghadap fraksi-fraksi di DPR terkait hal ini setelah sebelumnya telah menghadap dan beraudiensi dengan fraksi PDIP di Gedung DPR beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa