JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) mendesak agar Panitia Khusus revisi UU MD3 menghapus pasal-pasal yang cenderung membuat anggota DPR sulit disentuh hukum, termasuk pidana khusus korupsi. "Pasal 220 naskah revisi UU MD3 memuat ketentuan yang cenderung membuat anggota DPR sulit untuk disentuh proses hukum," kata salah satu anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan UU MD3 Donald Fariz, Minggu (6/7). Koalisi terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparancy International Indonesia (TII), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Indonesia Budget Center (IBC), dan beberapa LSM lainnya.
Revisi UU, anggota DPR akan lebih kebal hukum
JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) mendesak agar Panitia Khusus revisi UU MD3 menghapus pasal-pasal yang cenderung membuat anggota DPR sulit disentuh hukum, termasuk pidana khusus korupsi. "Pasal 220 naskah revisi UU MD3 memuat ketentuan yang cenderung membuat anggota DPR sulit untuk disentuh proses hukum," kata salah satu anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan UU MD3 Donald Fariz, Minggu (6/7). Koalisi terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparancy International Indonesia (TII), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Indonesia Budget Center (IBC), dan beberapa LSM lainnya.