Jakarta. Kalangan pengusaha meminta agar revisi Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha berlangsung secara berimbang. Beleid yang saat ini dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diharapkan proporsional antara kepentingan pemerintah dan dunia usaha. Selama ini dunia usaha menghadapi berbagai tantangan dan hambatan yang besar, baik dari lingkup internal maupun eksternal. Revisi UU antimonopoli harus memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan dari dunia usaha sendiri. Dalam kerangka persaingan global, dunia usaha nasional juga harus didukung dengan aspek-aspek kebijakan yang tepat agar dapat bersaing. Secara substansi UU persaingan usaha yang berlaku saat ini belum sempurna. Oleh karenanya, perlu dilakukan perbaikan-perbaikan terhadap undang-undang tersebut di masa datang.
Revisi UU antimonopoli jangan rugikan pebisnis
Jakarta. Kalangan pengusaha meminta agar revisi Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha berlangsung secara berimbang. Beleid yang saat ini dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diharapkan proporsional antara kepentingan pemerintah dan dunia usaha. Selama ini dunia usaha menghadapi berbagai tantangan dan hambatan yang besar, baik dari lingkup internal maupun eksternal. Revisi UU antimonopoli harus memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan dari dunia usaha sendiri. Dalam kerangka persaingan global, dunia usaha nasional juga harus didukung dengan aspek-aspek kebijakan yang tepat agar dapat bersaing. Secara substansi UU persaingan usaha yang berlaku saat ini belum sempurna. Oleh karenanya, perlu dilakukan perbaikan-perbaikan terhadap undang-undang tersebut di masa datang.