JAKARTA. Proses revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat masih terus bergulir. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selaku wasit dalam regulasi tersebut meminta posisi yang lebih kuat dalam penegakan hukum tindakan monopoli. Salah satunya, KPPU menginginkan perubahan pangaturan terkait penggabungan, peleburan, serta pengambilalihan usaha alisa merger.
Revisi UU antimonopoli, KPPU ingin diperkuat
JAKARTA. Proses revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat masih terus bergulir. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selaku wasit dalam regulasi tersebut meminta posisi yang lebih kuat dalam penegakan hukum tindakan monopoli. Salah satunya, KPPU menginginkan perubahan pangaturan terkait penggabungan, peleburan, serta pengambilalihan usaha alisa merger.