KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Antiterorisme masih terhambat pada definisi terorisme. Pemerintah telah menyampaikan usulan mengenai definisi terorisme kepada Panitia Khusus revisi UU Antiterorisme DPR. Namun, definisi tersebut tidak memasukkan permintaan DPR terkait motif ideologi, motif politik, dan keamanan negara. "Definisi tidak seperti putusan delik tidak lazim ada kata dengan sengaja dan dengan maksud," ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) Pemerintah Enny Nurbaningsih terkait revisi UU Antiterorisme saat rapat di DPR, Rabu (23/5).
Revisi UU Antiterorisme masih terbentur definisi terorisme
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Antiterorisme masih terhambat pada definisi terorisme. Pemerintah telah menyampaikan usulan mengenai definisi terorisme kepada Panitia Khusus revisi UU Antiterorisme DPR. Namun, definisi tersebut tidak memasukkan permintaan DPR terkait motif ideologi, motif politik, dan keamanan negara. "Definisi tidak seperti putusan delik tidak lazim ada kata dengan sengaja dan dengan maksud," ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) Pemerintah Enny Nurbaningsih terkait revisi UU Antiterorisme saat rapat di DPR, Rabu (23/5).