JAKARTA. Sirna sudah harapan industri asuransi mempunyai undang undang perasuransian baru. Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat belum selesai membahas rancangan undang-undang (RUU) yang merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian.Sebenarnya, keinginan pemerintah merevisi UU itu sudah berlangsung sejak tahun 2011 dan ditargetkan selesai akhir tahun ini. Namun, RUU baru masuk pembahasan ke DPR pada tahun 2012. "Sekarang, sudah tidak mungkin menyelesaikan pembahasan RUU itu tahun ini," kata Emir Moeis, Ketua Komisi XI DPR, pekan lalu.Apalagi, sidang paripurna terakhir sudah lewat. Bulan depan DPR memasuki masa reses. Padahal untuk pengesahan RUU tersebut minimal masih membutuhkan dua kali masa sidang. "Bila ada pasal krusial, pembahasan bisa lebih lama lagi," tandas Emir.Salah satu pasal krusial di RUU itu adalah perubahan kepemilikan investor asing. Ada niat meninjau ulang aturan pemilikan saham oleh investor asing yang saat ini mencapai 80%. Namun belum jelas, berapa batasan pemilikan saham di RUU tersebut."Prinsipnya, kita harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri," ucap Emir.Kornelius Simanjuntak, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), menyayangkan UU baru belum selesai tahun ini. Padahal industri sangat membutuhkan karena banyak hal baru yang belum diatur di UU lama.Tapi, Kornelius menilai positif tertundanya pengesahan itu. Alasannya, tahun depan sudah terbentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga wasit industri keuangan itu berkesempatan memberi masukan.Hendrisman Rahim, Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) senada. Menurutnya, jika disahkan tahun ini bisa tidak maksimal. Lantaran RUU perasuransian yang diajukan regulator pada tahun ini terkesan terburu-buru.Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), menerangkan meski tidak diselesaikan tahun ini, industri asuransi masih tetap berjalan seperti sedia kala. Soalnya, UU lama masih ada.Catatan saja, UU perasuransian memang perlu direvisi karena belum mengatur banyak hal baru. Seperti pemasaran via bank (bancassurance), hingga munculnya produk hibrida seperti unitlink. Selama ini, hal-hal baru tersebut baru diatur melalui peraturan menteri.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Revisi UU Asuransi tak kunjung usai
JAKARTA. Sirna sudah harapan industri asuransi mempunyai undang undang perasuransian baru. Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat belum selesai membahas rancangan undang-undang (RUU) yang merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian.Sebenarnya, keinginan pemerintah merevisi UU itu sudah berlangsung sejak tahun 2011 dan ditargetkan selesai akhir tahun ini. Namun, RUU baru masuk pembahasan ke DPR pada tahun 2012. "Sekarang, sudah tidak mungkin menyelesaikan pembahasan RUU itu tahun ini," kata Emir Moeis, Ketua Komisi XI DPR, pekan lalu.Apalagi, sidang paripurna terakhir sudah lewat. Bulan depan DPR memasuki masa reses. Padahal untuk pengesahan RUU tersebut minimal masih membutuhkan dua kali masa sidang. "Bila ada pasal krusial, pembahasan bisa lebih lama lagi," tandas Emir.Salah satu pasal krusial di RUU itu adalah perubahan kepemilikan investor asing. Ada niat meninjau ulang aturan pemilikan saham oleh investor asing yang saat ini mencapai 80%. Namun belum jelas, berapa batasan pemilikan saham di RUU tersebut."Prinsipnya, kita harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri," ucap Emir.Kornelius Simanjuntak, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), menyayangkan UU baru belum selesai tahun ini. Padahal industri sangat membutuhkan karena banyak hal baru yang belum diatur di UU lama.Tapi, Kornelius menilai positif tertundanya pengesahan itu. Alasannya, tahun depan sudah terbentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga wasit industri keuangan itu berkesempatan memberi masukan.Hendrisman Rahim, Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) senada. Menurutnya, jika disahkan tahun ini bisa tidak maksimal. Lantaran RUU perasuransian yang diajukan regulator pada tahun ini terkesan terburu-buru.Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), menerangkan meski tidak diselesaikan tahun ini, industri asuransi masih tetap berjalan seperti sedia kala. Soalnya, UU lama masih ada.Catatan saja, UU perasuransian memang perlu direvisi karena belum mengatur banyak hal baru. Seperti pemasaran via bank (bancassurance), hingga munculnya produk hibrida seperti unitlink. Selama ini, hal-hal baru tersebut baru diatur melalui peraturan menteri.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News