KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bersama DPR RI, dinilai tak akan hambat aliran modal pada investor. Deputi Bidang Pengembangan Iklim dan Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan iklim investasi di Indonesia aman terkendali meski ada putusan MK tersebut. Sebab, aturan turunan kluster kemudahan berusaha sudah diterbitkan. Ada empat aturan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM terkait perizinan berusaha. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Aturan ini mengimplementasikan sistem perizinan berusaha satu pintu terbaru yakni
Online Single Submisson (OSS)
Risk Based Approach (RBA). Ini yang membuat seluruh aturan perizinan berusaha Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (Pemda) sejak Agustus lalu, dapat diakses cukup lewat OSS RBA. Kedua, PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. PP 6/2021 mengimplementasikan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan secara elektronik mulai dari tahapan permohonan izin sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu pintu.
Baca Juga: Airlangga Hartarto sebut kehadiran UU Cipta Kerja dorong kinerja investasi pada 2021 Ketiga, PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Salah satu yang diatur yakni mengharuskan para investor besar baik domestik maupun asing harus melibatkan koperasi dan UMKM sekitar tempat berinvestasi. Keempat, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Aturan ini mengklasifikasikan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang masih dalam Daftar Positif Investasi (DPI). “Dalam jangka waktu dua tahun sampai dengan UU Cipta Kerja direvisi, tak da lagi aturan turunan maupun pelaksana. Semuanya sudah diterbitkan dan diimplementasikan, semua tetap berjalan” kata Yuliot kepada Kontan.co.id, Selasa (30/11). Di sisi lain, Yuliot mengatakan sekalipun poin amandemen UU Cipta Kerja mempermasalahkan kluster ketenagakerjaan seperti terkait pesangon, sanksi-sanksi, dan
outsorcing, hal ini sudah dimaklumi oleh para pengusaha. Pihaknya pun sudah mengomunikasikannya kepada investor. “Pemerintah menjamin kebutuhan perizinan berusaha dan fasilitas dari sisi pelaku usaha dapat tetap dilaksanakan,” ujarnya. Alhasil, Kementerian Investasi optimistis, target realisasi investasi di akhir 2021 sebesar Rp 900 triliun dapat dicapai. Adapun hingga akhir September 2021 total aliran dana para investor yang tercatat mencapai Rp 659,4 triliun.
Baca Juga: MK nyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, Mahfud MD beri penjelasan Angka tersebut tumbuh 7,8% dibandingkan realisasi di periode sama tahun lalu sebesar Rp 611,6 triliun. Pencapaian ini juga setara dengan 73,2% dari target investasi di pengujung tahun 2021. Yuliot mengatakan seiring dengan pengendalian pandemi virus corona dan pemulihan ekonomi, sisa target investasi di kuartal IV-2021 akan tercapai. Utamanya akan disokong oleh sektor usaha di bidang perumahan, kawasan industri, dan perkantoran. Kemudian, industri logam dasar, barang logam, bukan mesin, dan peralatannya. Lalu, transportasi, gudang, dan telekomunikasi. “Optimisme pelaku usaha untuk melakukan investasi tercermin dalam beberapa indikator ekonomi. Salah satunya
Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia pada bulan lalu berada di level ekspansi sudah 57,2,” ujar Yuliot. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .