KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menyusun RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Desa usulan Baleg DPR menyebutkan dana desa sebesar 15% dari dana transfer daerah. Anggota Baleg Sturman Panjaitan mengatakan, mesti ada alasan atau pertimbangan yang logis mengapa dana desa diusulkan meningkat menjadi 15% dari dana transfer daerah. "Supaya tidak sekedar menyebutkan angka," kata Sturman dalam rapat Panja Baleg DPR, Kamis (22/6).
Revisi UU Desa, Baleg DPR Usul Kenaikan Dana Desa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menyusun RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Desa usulan Baleg DPR menyebutkan dana desa sebesar 15% dari dana transfer daerah. Anggota Baleg Sturman Panjaitan mengatakan, mesti ada alasan atau pertimbangan yang logis mengapa dana desa diusulkan meningkat menjadi 15% dari dana transfer daerah. "Supaya tidak sekedar menyebutkan angka," kata Sturman dalam rapat Panja Baleg DPR, Kamis (22/6).