Revisi UU Desa Disahkan, Perangkat dan Pekerja Desa Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa). Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sebagai respons cepat, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan mengadakan diseminasi kebijakan kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jakarta pada Kamis (20/6).

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, mengapresiasi kepedulian pemerintah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di desa. 


Baca Juga: Banyak PHK, BPJS Ketenagakerjaan Catat Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Naik 18%

Ia menambahkan bahwa terdapat dua Instruksi Presiden (Inpres) yang mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Menurut Zainudin, jaminan sosial ketenagakerjaan penting untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan serta menjamin keberlangsungan pendidikan generasi penerus bangsa melalui manfaat beasiswa. 

Data menunjukkan bahwa saat ini terdapat 1,7 juta pekerja Non ASN di desa dan RT/RW serta 547 ribu pekerja rentan di desa yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan juga fokus meningkatkan perlindungan jaminan sosial melalui kolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian/Lembaga lainnya. Sepanjang tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 1,91 juta klaim dengan total manfaat sebesar Rp19,06 triliun.

Baca Juga: Gelombang PHK Kembali Terjadi, Ini Sebabnya Menurut Pengamat

Zainudin menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan seluruh pemerintah daerah untuk mewujudkan pekerja yang sejahtera dan bebas cemas. 

“Mari kita saling bersinergi menghadirkan program yang sangat baik ini di pelosok-pelosok desa, karena jaminan sosial bertujuan mengangkat harkat dan martabat pekerja dan keluarganya,” ujar Zainudin dalam keterangannya, Rabu (26/6).

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Kelapa Gading Ivan Sahat H Pandjaitan mendukung pelaksanaan revisi atas UU Desa tersebut. "Kami menyambut baik apa yang sudah diamanatkan oleh undang-undang," kata Ivan. 

Baca Juga: Anggota Ombudsman Ini Usulkan Agar Iuran Tapera Sepenuhnya Dibebankan ke Pekerja

Ivan mengimbau bagi para kepala desa dapat segera mendaftarkan pekerja yang ada di lingkungan desa. Hal ini dilakukan agar pekerja dapat bekerja bebas dari rasa cemas akan terjadinya risiko yang mungkin terjadi selama bekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli