KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa). Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sebagai respons cepat, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan mengadakan diseminasi kebijakan kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jakarta pada Kamis (20/6). Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, mengapresiasi kepedulian pemerintah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di desa.
Revisi UU Desa Disahkan, Perangkat dan Pekerja Desa Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa). Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sebagai respons cepat, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan mengadakan diseminasi kebijakan kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jakarta pada Kamis (20/6). Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, mengapresiasi kepedulian pemerintah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di desa.