Revisi UU Hak Cipta Perkuat Hak Ekonomi Karya Jurnalistik, AI Disorot



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama DPR tengah mematangkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Salah satu poin yang diusulkan dalam revisi tersebut ialah penguatan perlindungan hak ekonomi atas karya jurnalistik dan perusahaan pers, seiring berkembangnya media digital hingga pemanfaatan kecerdasan buatan (AI).

Analis Hukum Ahli Pertama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum, Safira Annisa menjelaskan, RUU Hak Cipta merupakan inisiatif DPR yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.


Pemerintah telah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) dan melakukan pembahasan bersama sejumlah kementerian serta pemangku kepentingan, termasuk Dewan Pers. Saat ini, draf pemerintah tengah dalam proses finalisasi sebelum diserahkan kepada DPR untuk dibahas pada masa sidang berikutnya.

Menurut Safira, salah satu alasan utama revisi dilakukan karena Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku saat ini belum mengakomodasi hak ekonomi atas karya jurnalistik di tengah perubahan lanskap media digital.

"Seiring berkembangnya media online memang banyak berita atau karya jurnalistik yang kemudian dicuplik, digabungkan menjadi satu. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 ternyata belum ada pemenuhan hak ekonominya. Karena itu kami mencoba merumuskan ketentuan yang dapat memberikan pemenuhan hak yang lebih berimbang kepada perusahaan pers maupun jurnalis," ujarnya dalam diskusi Komite Tanggung Jawab Platform untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), Selasa (7/7/2026).

Baca Juga: Defisit APBN 2026 Melebar, Banggar DPR Ingatkan Risiko terhadap Kepercayaan Pasar

Dalam draf revisi, pemerintah mengusulkan definisi baru mengenai karya jurnalistik, perusahaan pers, serta hak terkait yang secara khusus mengakomodasi hak ekonomi perusahaan pers. Karya jurnalistik didefinisikan sebagai karya kreatif jurnalis berupa tulisan, fotografi, audiovisual, musik, maupun suara yang diterbitkan melalui media cetak, elektronik, maupun saluran lainnya.

Selain itu, pemerintah juga mengusulkan ketentuan bahwa hak cipta atas karya jurnalistik yang dialihkan melalui mekanisme jual putus, pengalihan tanpa batas waktu, atau lisensi otomatis dapat kembali kepada pencipta setelah 25 tahun.

Tak hanya itu, revisi juga mengatur hak ekonomi perusahaan pers, termasuk kewajiban pihak lain memperoleh izin apabila memanfaatkan karya jurnalistik untuk kepentingan ekonomi. Pemerintah juga mengusulkan masa perlindungan hak cipta karya jurnalistik selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan, sedangkan hak ekonomi perusahaan pers berlaku selama 20 tahun sejak karya dipublikasikan.

Pemerintah juga mengusulkan sanksi pidana bagi pelanggaran hak ekonomi perusahaan pers. Dalam rancangan tersebut, pelanggaran hak ekonomi dapat dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV, sedangkan pelanggaran dalam bentuk pembajakan diancam pidana hingga 10 tahun penjara.

Meski demikian, RUU tetap mengatur pengecualian terhadap pengambilan berita aktual sepanjang sumbernya dicantumkan secara lengkap. Pemerintah masih membuka ruang diskusi mengenai batasan definisi "berita aktual" agar tidak menimbulkan multitafsir saat diterapkan.

Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Achmad Iqbal Taufiq mengatakan, pemerintah masih membuka ruang masukan dari berbagai pemangku kepentingan karena substansi RUU masih dinamis.

Menurutnya, salah satu isu yang masih menjadi perhatian ialah definisi berita aktual serta batas waktu sebuah berita dapat dikategorikan sebagai berita aktual atau telah menjadi karya yang memiliki hak ekonomi.

Baca Juga: Banggar Defisit APBN 2026 Bisa di Bawah 2,85% Jika Belanja MBG Diefisiensikan

"Kami ingin nanti masyarakat yang membaca undang-undang ini memperoleh pengertian yang jelas, termasuk mengenai batasan berita aktual dan kapan hak ekonominya muncul," ujarnya.

Iqbal menambahkan, pemerintah juga tengah mempelajari praktik perlindungan karya jurnalistik di sejumlah negara agar pengaturan yang disusun tetap sejalan dengan konvensi internasional. Ia menilai karya jurnalistik memiliki karakteristik berbeda dibanding ciptaan lain karena penyebaran informasi berlangsung sangat cepat dan berpotensi tinggi mengalami pelanggaran hak cipta.

Sementara itu, Ketua LBH Pers Mustafa menilai penguatan perlindungan hak ekonomi karya jurnalistik menjadi semakin mendesak seiring perubahan model bisnis media digital dan perkembangan AI.

Menurutnya, AI tidak lagi hanya berfungsi sebagai mesin pencari, tetapi juga mampu menghasilkan ringkasan berita maupun informasi baru yang bersumber dari data jurnalistik tanpa memberikan kompensasi kepada perusahaan pers.

"Dalam beberapa tahun terakhir terjadi pergeseran manfaat ekonomi yang semakin timpang antara platform dan penerbit berita. AI juga memanfaatkan karya jurnalistik yang telah melalui proses verifikasi tanpa izin maupun kompensasi kepada pencipta," katanya.

Ia menambahkan, pengaturan hak ekonomi tidak hanya bertujuan melindungi perusahaan pers, tetapi juga memastikan kesejahteraan pekerja media sebagai pencipta karya jurnalistik.

Baca Juga: Kas Negara Menumpuk, DPR Pertanyakan Pemerintah Masih Gencar Tarik Utang

Di sisi lain, Anggota Komite Teknis Pemberdayaan Perusahaan Pers dan Platform Digital (KTP2JB), Guntur Syahputra Saragih menilai revisi UU Hak Cipta juga perlu menyesuaikan perkembangan teknologi AI.

Menurutnya, definisi platform dalam RUU masih cenderung memosisikan platform sebagai mesin pencari (search engine), padahal saat ini AI juga berperan sebagai produsen informasi.

Ia juga mengusulkan agar mekanisme perlindungan hak cipta lebih mengedepankan pemulihan hak ekonomi pemilik karya dibanding semata-mata pendekatan pidana, serta tetap memberi ruang bagi perusahaan pers melakukan perjanjian bisnis secara langsung tanpa sepenuhnya bergantung pada lembaga manajemen kolektif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News