KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara segera bergulir di DPR. Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN Ida Bagus Nyoman Wiswantanu mengatakan, tujuan revisi UU IKN memperkuat Otorita IKN agar lebih agile dan efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Revisi ini juga terkait penguatan aspek pokok kewenangan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus (Pemdasus) IKN dan peningkatan ekosistem investasi untuk memaksimalkan kontribusi pelaku usaha dan menjamin keberlanjutan pembangunan IKN.
Revisi UU IKN, Luas IKN Berkurang Jadi 252.000 Hektare
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara segera bergulir di DPR. Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN Ida Bagus Nyoman Wiswantanu mengatakan, tujuan revisi UU IKN memperkuat Otorita IKN agar lebih agile dan efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Revisi ini juga terkait penguatan aspek pokok kewenangan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus (Pemdasus) IKN dan peningkatan ekosistem investasi untuk memaksimalkan kontribusi pelaku usaha dan menjamin keberlanjutan pembangunan IKN.