KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly membenarkan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) direvisi agar pemerintah bisa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Adapun UU IKN sendiri baru disahkan pada 15 Februari 2022. Namun, kini pemerintah berencana merevisinya. "Iya. Sebagian lah, iya. Mekanisme pertanggungjawabannya, kontinuitasnya," ujar Yasonna saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/12/2022). Yasonna memaparkan, pada prinsipnya, UU IKN direvisi demi penguatan hingga kesinambungan teknis pengadaan barang dan jasa.
Revisi UU IKN, Menkumham Benarkan Agar Bisa Menggunakan APBN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly membenarkan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) direvisi agar pemerintah bisa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Adapun UU IKN sendiri baru disahkan pada 15 Februari 2022. Namun, kini pemerintah berencana merevisinya. "Iya. Sebagian lah, iya. Mekanisme pertanggungjawabannya, kontinuitasnya," ujar Yasonna saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/12/2022). Yasonna memaparkan, pada prinsipnya, UU IKN direvisi demi penguatan hingga kesinambungan teknis pengadaan barang dan jasa.