KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai bahwa pemerintah bersama DPR berupaya memberikan keistimewaan lebih kepada pemodal melalui revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang saat ini sedang dibahas di parlemen. Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal KPA, berpendapat bahwa revisi tersebut diusulkan secara sembunyi-sembunyi. Hal ini dikarenakan adanya kecenderungan untuk menjual hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) kepada pemodal di IKN Nusantara. "Pemerintah berkeinginan untuk mengubah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) menjadi undang-undang. Hal ini bertujuan agar HGU dengan durasi 190 tahun dan HGB dengan durasi 180 tahun dapat diberlakukan," ujar Dewi dalam diskusi virtual memperingati Hari Tani 2023 pada Minggu (24/9/2023).
Revisi UU IKN, Pemerintah & DPR Dinilai Diam-Diam Obral HGU 190 Tahun ke Investor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai bahwa pemerintah bersama DPR berupaya memberikan keistimewaan lebih kepada pemodal melalui revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang saat ini sedang dibahas di parlemen. Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal KPA, berpendapat bahwa revisi tersebut diusulkan secara sembunyi-sembunyi. Hal ini dikarenakan adanya kecenderungan untuk menjual hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) kepada pemodal di IKN Nusantara. "Pemerintah berkeinginan untuk mengubah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) menjadi undang-undang. Hal ini bertujuan agar HGU dengan durasi 190 tahun dan HGB dengan durasi 180 tahun dapat diberlakukan," ujar Dewi dalam diskusi virtual memperingati Hari Tani 2023 pada Minggu (24/9/2023).