JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi Undang-undang pada Kamis (27/10). Pengesahan diawali laporan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU ITE, TB Hasanuddin. Ia menyatakan, revisi atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE tersebut untuk menghadirkan negara dalam melindungi warga di dunia maya. Sebab, komunikasi di dunia maya, kerap berlangsung tanpa batas dan terkadang memunculkan korban dalam bentuk perundungan. Dalam pembacaan laporan itu, Hasanuddin menyatakan, ada empat hal krusial. Pertama, penambahasan Pasal 26 yang menuliskan adanya right to be forgotten. Pasal itu menjelaskan seseorang boleh mengajukan penghapusan berita terkait dirinya pada masa lalu yang sudah selesai, namun diangkat kembali.
Revisi UU ITE disahkan DPR
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi Undang-undang pada Kamis (27/10). Pengesahan diawali laporan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU ITE, TB Hasanuddin. Ia menyatakan, revisi atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE tersebut untuk menghadirkan negara dalam melindungi warga di dunia maya. Sebab, komunikasi di dunia maya, kerap berlangsung tanpa batas dan terkadang memunculkan korban dalam bentuk perundungan. Dalam pembacaan laporan itu, Hasanuddin menyatakan, ada empat hal krusial. Pertama, penambahasan Pasal 26 yang menuliskan adanya right to be forgotten. Pasal itu menjelaskan seseorang boleh mengajukan penghapusan berita terkait dirinya pada masa lalu yang sudah selesai, namun diangkat kembali.