KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mengungkapkan bahwa masukan kelompok masyarakat sipil tidak diakomodasi dalam pembahasan revisi UU ITE. Kendati publik dilibatkan dalam tahap revisi kedua UU ITE. "Pelibatan publik dalam revisi kedua UU ITE ini muncul dalam bentuk-bentuk yang sifatnya prosedural, tapi secara substansi, masukan kelompok masyarakat sipil tidak diakomodasi," ujar Peneliti Elsam, Parasurama Pamungkas kepada kontan.co.id di Jakarta, Senin (4/12). Kata dia, ada beberapa pasal yang dianggap bermasalah. Di antaranya pasal kesusilaan, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan berita bohong masih dipertahankan di pasal 27 ayat (1) mengenai kesusilaan, 27 A mengenai pencemaran nama baik, 28 (2) mengenai ujaran kebencian, 28 (3) mengenai berita bohong.
Revisi UU ITE, ELSAM: Masukan Kelompok Masyarakat Sipil Tidak Diakomodasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mengungkapkan bahwa masukan kelompok masyarakat sipil tidak diakomodasi dalam pembahasan revisi UU ITE. Kendati publik dilibatkan dalam tahap revisi kedua UU ITE. "Pelibatan publik dalam revisi kedua UU ITE ini muncul dalam bentuk-bentuk yang sifatnya prosedural, tapi secara substansi, masukan kelompok masyarakat sipil tidak diakomodasi," ujar Peneliti Elsam, Parasurama Pamungkas kepada kontan.co.id di Jakarta, Senin (4/12). Kata dia, ada beberapa pasal yang dianggap bermasalah. Di antaranya pasal kesusilaan, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan berita bohong masih dipertahankan di pasal 27 ayat (1) mengenai kesusilaan, 27 A mengenai pencemaran nama baik, 28 (2) mengenai ujaran kebencian, 28 (3) mengenai berita bohong.