KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakalan memiliki kewenangan baru di dalam revisi Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satunya dalam penanganan judi online. Direktur Jenderal Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebutkan sudah mengusulkan dimasukkannya kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk tidak hanya cuma bisa memblokir situs terkait judi online saja. Namun penyidik juga bisa meminta ke bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang dianggap terkait dengan judi online.
Revisi UU ITE, Penyidik Kominfo Ada Kewenangan Minta Bank Blokir Rekening Judi Online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakalan memiliki kewenangan baru di dalam revisi Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satunya dalam penanganan judi online. Direktur Jenderal Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebutkan sudah mengusulkan dimasukkannya kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk tidak hanya cuma bisa memblokir situs terkait judi online saja. Namun penyidik juga bisa meminta ke bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang dianggap terkait dengan judi online.