KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak masuk dalam daftar rancangan undang-undang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang disepakati pemerintah, DPR, dan DPD. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, rencana revisi UU ITE masih dibahas oleh pemerintah. "Soal UU ITE, Pak Ketua, ini lagi dibahas dan dilakukan public hearing. Ini kan ada kaitannya juga dalam RUU KUHPidana yang sudah kita bahas secara mendalam," kata Yasonna dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (9/3/2021). Pemerintah telah membentuk Tim Kajian UU ITE yang hasil kajiannya akan memutuskan perlu tidaknya merevisi UU ITE. Adapun rapat kerja hari ini hanya menyepakati dikeluarkannya RUU Pemilu dari Prolegnas prioritas 2021, digantikan oleh RUU Ketentuan Umum Perpajakan sebagai usulan pemerintah.
Revisi UU ITE tidak masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak masuk dalam daftar rancangan undang-undang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang disepakati pemerintah, DPR, dan DPD. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, rencana revisi UU ITE masih dibahas oleh pemerintah. "Soal UU ITE, Pak Ketua, ini lagi dibahas dan dilakukan public hearing. Ini kan ada kaitannya juga dalam RUU KUHPidana yang sudah kita bahas secara mendalam," kata Yasonna dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (9/3/2021). Pemerintah telah membentuk Tim Kajian UU ITE yang hasil kajiannya akan memutuskan perlu tidaknya merevisi UU ITE. Adapun rapat kerja hari ini hanya menyepakati dikeluarkannya RUU Pemilu dari Prolegnas prioritas 2021, digantikan oleh RUU Ketentuan Umum Perpajakan sebagai usulan pemerintah.