KONATN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur klaim pembahasan revisi UU ITE tertutup, rahasia dan tidak Partisipatif. Kendati di tahap kedua pembahasan revisi UU ITE melibatkan beberapa kelompok masyarakat sipil termasuk YLBHI. Namun, setelah itu tidak ada lagi ajakan terhadap publik terkait pembahasan revisi UU ITE. "Iya diawal ketika pembahasan awal wakil masyarakat sipil diundang tapi setelah itu tidak ada lagi undangan dari pihak pihak lain jadi sangat terbatas yang dilibatkan," kata Isnur kepada Kontan.co.id di Jakarta, Selasa (5/12).
Baca Juga: Revisi UU ITE, ELSAM: Masukan Kelompok Masyarakat Sipil Tidak Diakomodasi Kata dia, pembahasan berubah menjadi tertutup. Artinya publik sama sekali kita tidak bisa memantau seperti apa pembahasannya. Kemudian, bagaimana- perkembangan draftnya. "Juga bagaimana perubahan-perubahannya siapa berpendapat seperti apa bagaimana DIM antar fraksi jadi pas kemarin rapat tingkat satu disepakati antara seluruh anggota DPR," ujar dia. Isnur bahkan menyayangkan sikap pemerintah yang abai terhadap permintaan publik untuk meninjau draft yang akan disepakati dan dibahas di sidang paripurna. "Juga pemerintah kita
gak tahu draftnya yang mana kan kita bahkan kita pun sudah minta dan
ga dikasi gitu jadi ya sekarang kita tidak tahu apa yang disepakati dan akan dibahas di paripurna," lanjutnya. "Itu jadi jelas mereka membahas secara tertutup dan rahasia dan tidak parsipatif," tegasnya. Namun, belakangan dirinya mendapati sebuah foto potongan dokumen yang memperlihatkan justru sebenarnya ada pasal baru yang berbahaya dan menunjukkan gejala otoritarisme yang baru. Isnur mencontohkan salah satunya adalah pasal 40 ayat 1 bahwa ada potensi di mana negara menjadi lebih kami melihat ada potensi di mana negara menjadi sewenang wenang dengan menambah kewenangan dirinya
untuk melakukan blokir secara semena-mena.
Baca Juga: Revisi UU ITE: Pasal Karet Tetap Ada namun Ada Pengecualian "Berkaca kepada usaha-usaha yang selama ini dilakukan Kominfo lalu juga ada blokir internet di papua. jika kedepannya potensial pemerintah menggunakan kekuasaannya untuk asal blokir," jelas dia. Untuk itu, YLBHI sendiri melihat bahwa tidak ada perubahan serius yang dilakukan pemerintah dalam merevisi UU ITE ini. Justru makin memperlihatkan kesewenangannya dalam membuat kebijakan. "Jadi kita melihat tidak ada perubahan secara serius dari UU ITE ini sampai karena kewenangan pemerintah semakin diberikan ya," pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .