Revisi UU jasa konstruksi dikebut



JAKARTA. Revisi Undang-Undang (UU) No 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi terus dikebut. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta masukan dari asosiasi yang terkait dengan jasa konstruksi terkait dengan draft dari RUU jasa konstruksi tersebut.

Beberapa poin yang menjadi sorotan dalam revisi UU jasa konstruksi tersebut adalah terkait dengan wewenang dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang akan dikurangi utamanya terkait dalam sertifikasi.

Dalam Revisi UU jasa konstruksi tersebut, LPJK diusulkan tidak diperbolehkan lagi mengeluarkan sertifikasi bagi perusahaan penyedia jasa konstruksi. LPJK hanya bertugas sebagai pihak pemantau akreditasi dari perusahaan-perusahaan penyedia jasa konstruksi.


Plt Dirjen Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Hediyanto W. Husaini mengatakan, langkah ini dilakukan agar terjadi check and balances. "Untuk sertifikasi diterbitkan oleh Asosiasi," kata Hediyanto, Senin (20/4).

Disamping itu, dalam revisi UU jasa konstruksi ini nantinya akan dibentuk sebuah badan yang bertugas menaungi sektor ini. Pasalnya, selama ini masih banyak persoalan disektor jasa konstrusi diselesaikan secara pidana. Padahal, kasus yang dihadapi para pengusaha adalah terkait dengan telat bayar sehingga tidak sesuai bila dikenakan sangsi pidana.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR Michael Wattimena mengatakan, pihaknya masih terus menampung masukan-masukan dari berbagai kalangan untuk merampungkan revisi UU jasa konstruksi ini. "Kita meminta dalam seminggu ada masukan-masukan dari kalangan asosiasi," kata Michael.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia