JAKARTA. Revisi Undang-Undang (UU) No 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi terus dikebut. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta masukan dari asosiasi yang terkait dengan jasa konstruksi terkait dengan draft dari RUU jasa konstruksi tersebut. Beberapa poin yang menjadi sorotan dalam revisi UU jasa konstruksi tersebut adalah terkait dengan wewenang dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang akan dikurangi utamanya terkait dalam sertifikasi. Dalam Revisi UU jasa konstruksi tersebut, LPJK diusulkan tidak diperbolehkan lagi mengeluarkan sertifikasi bagi perusahaan penyedia jasa konstruksi. LPJK hanya bertugas sebagai pihak pemantau akreditasi dari perusahaan-perusahaan penyedia jasa konstruksi.
Revisi UU jasa konstruksi dikebut
JAKARTA. Revisi Undang-Undang (UU) No 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi terus dikebut. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta masukan dari asosiasi yang terkait dengan jasa konstruksi terkait dengan draft dari RUU jasa konstruksi tersebut. Beberapa poin yang menjadi sorotan dalam revisi UU jasa konstruksi tersebut adalah terkait dengan wewenang dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang akan dikurangi utamanya terkait dalam sertifikasi. Dalam Revisi UU jasa konstruksi tersebut, LPJK diusulkan tidak diperbolehkan lagi mengeluarkan sertifikasi bagi perusahaan penyedia jasa konstruksi. LPJK hanya bertugas sebagai pihak pemantau akreditasi dari perusahaan-perusahaan penyedia jasa konstruksi.