KONTAN.CO.ID – JAKARTA. DPR RI kembali membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU No. 1/1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Anggota Komisi VI DPR RI Doni Akbar menilai, revisi UU Kadin perlu memasukkan norma dan klausul tentang fungsi dan peran Kadin dalam perekonomian nasional dengan tetap melibatkan Kadin dalam proses konsultasi, penyusunan, implementasi, hingga evaluasi kebijakan di bidang perekonomian khususnya yang berkaitan dengan perdagangan, industri, investasi, dan jasa. “Terkait dengan penetapan kebijakan nasional tetap menjadi wewenang dari kementerian/lembaga/badan pemerintah yang terkait,” tutur Doni dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).
Baca Juga: Banggar DPR Pangkas Anggaran Subsidi Energi di RAPBN 2027 Jadi Rp 261,50 Triliun Doni Akbar menyatakan, penguatan fungsi Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun ekosistem perekonomian nasional sangat penting. Menurutnya, Kadin, harus ditempatkan secara proporsional sebagai representasi dunia usaha yang mampu memberikan masukan, rekomendasi, dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam perumusan kebijakan nasional di bidang ekonomi. Lebih jauh ini mengatakan, fungsi dan peran Kadin yang berpotensi berbenturan dengan fungsi pemerintah dalam penyusunan dan penetapan kebijakan nasional perlu untuk didalami secara komprehensif. Untuk itu ia mendorong penguatan fungsi Kadin dalam memberikan pelayanan kepada pelaku usaha dan dunia usaha, penyediaan data, informasi, fasilitasi, dukungan terhadap keberlanjutan usaha. Kadin baginya, harus mampu menjadi jembatan yang efektif antara kepentingan dunia usaha dengan pemerintah, bukan sekadar menjadi organisasi administratif. “Tetapi, terkait gagasan pembentukan lembaga penyelesaian sengketa bisnis baru, saya berpandangan perlu dilakukan kajian yang lebih mendalam. Jangan sampai pembentukan lembaga baru justru menambah panjang rantai kelembagaan, tumpang tindih kewenangan, dan menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha,” jelasnya. Ia menambahkan, Indonesia telah memiliki berbagai lembaga dan mekanisme penyelesaian sengketa yang menangani persoalan dunia usaha dan perlindungan konsumen, antara lain omisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), serta mekanisme arbitrase yang telah memiliki dasar hukum. Karena itu, pilihan kebijakan yang lebih tepat adalah memperkuat kewenangan, kapasitas, koordinasi, dan efektivitas lembaga yang sudah ada, ketimbang terus menambah lembaga baru.
Baca Juga: Indonesia Dilanda Bencana, Purbaya Ungkap Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi “Orang sakit batuk jangan diberikan obat sakit kepala. Kalau persoalannya adalah lemahnya efektivitas penyelesaian sengketa, maka yang harus diperbaiki adalah mekanisme dan kapasitas penyelesaian sengketanya. Jangan setiap persoalan kelembagaan dijawab dengan membentuk lembaga baru yang menambah beban biaya,” cetusnya. Disisi lain, Doni menyampaikan, revisi regulasi UU Kadin seharusnya diarahkan untuk menjawab kebutuhan nyata dunia usaha dengan memberikan kepastian hukum, kemudahan berusaha, akses informasi dan data, fasilitasi investasi, penyelesaian hambatan usaha, serta perlindungan terhadap keberlanjutan usaha, khususnya UMKM. “Penguatan kelembagaan bukan berarti memperbesar kewenangan, melainkan memperjelas fungsi, memperkuat kapasitas, dan memastikan Kadin benar-benar hadir sebagai mitra strategis pemerintah sekaligus representasi dunia usaha,” tandasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News