KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden kelak akan memiliki keleluasaan dalam menentukan jumlah menterinya. Ketentuan ini akan ditegaskan dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tengah dibahas oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR. Salah satu poin dalam revisi UU Kementerian Negara ini yakni menghapus batas jumlah kementerian yang saat ini dibatasi sebanyak 34 kementerian. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan Rancangan UU (RUU) Kementerian Negara tersebut masuk dalam kategori kumulatif terbuka, sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Revisi UU Kementerian Negara, Jumlah Kementerian Akan Diserahkan ke Presiden
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden kelak akan memiliki keleluasaan dalam menentukan jumlah menterinya. Ketentuan ini akan ditegaskan dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tengah dibahas oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR. Salah satu poin dalam revisi UU Kementerian Negara ini yakni menghapus batas jumlah kementerian yang saat ini dibatasi sebanyak 34 kementerian. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan Rancangan UU (RUU) Kementerian Negara tersebut masuk dalam kategori kumulatif terbuka, sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).