Revisi UU Kementerian Negara, Jumlah Kementerian Hak Prerogatif Presiden



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah merespon revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang merupakan usul inisiatif DPR.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas mengatakan, dirinya dipanggil ke Istana Kepresidenan untuk menyampaikan terkait RUU usul inisiatif DPR. Adapun, salah satu poin revisi UU Kementerian Negara adalah pasal 15 terkait jumlah kementerian negara.

Azwar mengatakan, dalam revisi nantinya jumlah kementerian disesuaikan dengan kebutuhan presiden dan skala prioritas berdasarkan strategi. Harapannya, agar penyelenggaraan pemerintahan tetap efisien dan efektif. 


Baca Juga: Revisi UU Desa Disahkan, Perangkat dan Pekerja Desa Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

"Terkait inisiatif UU Kementerian Negara tadi telah dibahas bahwa khusus untuk pasal 15, kita tidak akan membahas secara rigid, kecuali memberikan ruang kepada bapak presiden terpilih yang akan datang untuk terkait dengan jumlah kabinet disesuaikan dengan efisiensi menjalankan pemerintahan," jelas Azwar di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (28/6).

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan, Rancangan UU (RUU) Kementerian Negara masuk dalam kategori kumulatif terbuka, sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Awiek menjelaskan, salah satu poin yang dibahas dalam RUU Kementerian Negara ini adalah mengenai pasal 15, yang sebelumnya mengatur pembatasan jumlah kementerian maksimal 34 kementerian. Nantinya, penentuan jumlah kementerian akan menjadi hak prerogratif presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih