Revisi UU Kementerian Negara, Jumlah Kementerian Tidak Dibatasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR telah menyepakati revisi UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kementerian Negara. Hal itu telah dilakukan pada rapat pengambilan keputusan tingkat pertama di Badan Legislasi DPR pada Senin (9/9).

Beberapa poin revisi UU tersebut antara lain penambahan Pasal 6A mengenai pembentukan kementerian tersendiri. Lalu, Pasal 9A mengenai pengaturan bahwa presiden dapat mengubah unsur organisasi sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. 

Serta Pasal 15 yang menyebut bahwa jumlah kementerian tidak dibatasi maksimal 34 kementerian, tetapi sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. 


Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menilai pengaturan pasal 15 membuat jumlah kementerian pada pemerintahan Prabowo-Gibran tidak terbatas maksimal 34 kementerian. 

Meski begitu, ia meyakini akan ada batasan jumlah kementerian di era Prabowo-Gibran.

Baca Juga: Revisi UU Kementerian Negara, Potensi Kabinet Jadi Tidak Efektif dan Efisien

Menurut Ujang, jumlah kementerian Prabowo-Gibran bisa saja berjumlah 44 kementerian. Seperti yang pernah diucapkan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Penambahan jumlah kementerian tersebut bisa jadi untuk mengakomodasi koalisi pendukung. 

"Tetap saja Prabowo akan memiliki batasan-batasan walaupun tidak dibatasi. Karena kalau terlalu banyak akan dikritik oleh publik," ujar Ujang saat dihubungi Kontan, Rabu (18/9).

Ujang mengatakan, penambahan kementerian akan berpotensi pada bertambahnya beban anggaran. Misalnya belanja pegawai, operasional dan lainnya. 

Terkait efektivitas pemerintahan, Ujang menyebut efektivitas akan bisa dinilai setelah pemerintahan berikutnya berjalan beberapa waktu ke depan. 

"Soal efektif atau tidak, kita tunggu ke depan," ucap Ujang.

Wakil Ketua Badan Legislasi Achmad Baidowi mengatakan, pengesahan RUU Kementerian Negara menjadi undang-undang menunggu jadwal rapat paripurna DPR. 

Yang jelas, lanjut dia, pengesahan revisi UU Kementerian Negara menjadi undang-undang ditargetkan paling lama 30 September 2024. Karena anggota DPR periode 2024-2029 akan dilantik pada 1 Oktober 2024.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, perubahan terbaru dalam revisi UU Kementerian Negara jelas selaras dengan keinginan presiden terpilih yang mau mengakomodasi semua partai. Ia juga kerap mengatakan tak ingin ada oposisi.

"Itu artinya jabatan Kementerian menjadi alat transaksi politik pada waktunya nanti. Parpol atau siapapun yang oleh presiden dianggap mengganggu, selalu nungkin ditawari posisi menteri," ucap Lucius.

Selanjutnya: Bank Milik Asing Bersaing Bidik Pertumbuhan Bisnis Hingga Akhir Tahun 2024

Menarik Dibaca: Terkini, BI Rate Turun 25 bps Menjadi 6,00%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat