KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR telah menyepakati revisi UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kementerian Negara. Hal itu telah dilakukan pada rapat pengambilan keputusan tingkat pertama di Badan Legislasi DPR pada Senin (9/9). Beberapa poin revisi UU tersebut antara lain penambahan Pasal 6A mengenai pembentukan kementerian tersendiri. Lalu, Pasal 9A mengenai pengaturan bahwa presiden dapat mengubah unsur organisasi sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Serta Pasal 15 yang menyebut bahwa jumlah kementerian tidak dibatasi maksimal 34 kementerian, tetapi sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Revisi UU Kementerian Negara, Jumlah Kementerian Tidak Dibatasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR telah menyepakati revisi UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kementerian Negara. Hal itu telah dilakukan pada rapat pengambilan keputusan tingkat pertama di Badan Legislasi DPR pada Senin (9/9). Beberapa poin revisi UU tersebut antara lain penambahan Pasal 6A mengenai pembentukan kementerian tersendiri. Lalu, Pasal 9A mengenai pengaturan bahwa presiden dapat mengubah unsur organisasi sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Serta Pasal 15 yang menyebut bahwa jumlah kementerian tidak dibatasi maksimal 34 kementerian, tetapi sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.