KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Imran Nating mendorong agar ketentuan ihwal kepailitan lintas batas (cross border insolvency) dapat masuk dalam revisi UU 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang kini tengah digodok. "Selama ini kan memang kami sebagai kurator mengalami kesulitan untuk melakukan pemberesan harta debitur jika berada di luar negeri, misalnya di Singapura, Malaysia," jelasnya kepada KONTAN, Minggu (5/8). Alasannya negara-negara tersebut tak mengaku ketentuan pailit di Indonesia. Imbasnya, kurator harus mengajukan kembali permohonan pailit di negara-negara tempat harta debitur berada.
Revisi UU Kepailitan, AKPI dorong ketentuan kepailitan lintas batas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Imran Nating mendorong agar ketentuan ihwal kepailitan lintas batas (cross border insolvency) dapat masuk dalam revisi UU 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang kini tengah digodok. "Selama ini kan memang kami sebagai kurator mengalami kesulitan untuk melakukan pemberesan harta debitur jika berada di luar negeri, misalnya di Singapura, Malaysia," jelasnya kepada KONTAN, Minggu (5/8). Alasannya negara-negara tersebut tak mengaku ketentuan pailit di Indonesia. Imbasnya, kurator harus mengajukan kembali permohonan pailit di negara-negara tempat harta debitur berada.