Revisi UU Kepailitan, belum ada kesepakatan soal nilai minimum pengajuan pailit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Naskah akademik revisi Undang-Undang (UU) Nomor 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hampir rampung. Meski demikian, beberapa poin krusial belum medapatkan titik temu.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Imran Nating menyebutkan, beberapa poin yang belum ada kesepakatan, misalnya soal usulan nilai minimum pengajuan permohonan kepailitan.

"Masih ada beberapa perdebatan soal treshold permohonan kepailitan. Sebab, dari pemerintah minta Rp 500 juta, tapi menurut kami ini terlalu besar," kata Imran saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (4/11).


Lagipula, kata Imran jika, dibandingkan dengan beberapa negara dengan regulasi kepailitan yang telah mapan, nilai tersebut juga tergolong besar.

"Kalau di Singapura saja, yang ekonominya notabene lebih mapan, nilai minimumnya hanya S$ 15.000 atau sekitar Rp 150 juta-Rp 160 juta," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa semangat revisi beleid kepailitan ini agar dapat menjadi sarana para pelaku usaha untuk merestrukturisasi utang-utangnya. Bukan justru malah menghambat.

Sementara itu, Sekretaris Tim Kelompok Kerja (Pokja) revisi UU Nomor 37/2004, Raymon menargetkan akhir tahun ini naskah akademik akan rampung disusun oleh tim. "Saat ini butuh finalisasi internal tim saja, sehingga kita targetkan 2018 naskah akademik sudah rampung, karena ini sudah dua tahun juga terus dibahas," kata Raymon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat