KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Naskah akademik revisi Undang-Undang (UU) Nomor 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hampir rampung. Meski demikian, beberapa poin krusial belum medapatkan titik temu. Sekretaris Jenderal Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Imran Nating menyebutkan, beberapa poin yang belum ada kesepakatan, misalnya soal usulan nilai minimum pengajuan permohonan kepailitan. "Masih ada beberapa perdebatan soal treshold permohonan kepailitan. Sebab, dari pemerintah minta Rp 500 juta, tapi menurut kami ini terlalu besar," kata Imran saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (4/11).
Revisi UU Kepailitan, belum ada kesepakatan soal nilai minimum pengajuan pailit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Naskah akademik revisi Undang-Undang (UU) Nomor 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hampir rampung. Meski demikian, beberapa poin krusial belum medapatkan titik temu. Sekretaris Jenderal Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Imran Nating menyebutkan, beberapa poin yang belum ada kesepakatan, misalnya soal usulan nilai minimum pengajuan permohonan kepailitan. "Masih ada beberapa perdebatan soal treshold permohonan kepailitan. Sebab, dari pemerintah minta Rp 500 juta, tapi menurut kami ini terlalu besar," kata Imran saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (4/11).